TATA TERTIB MI AL QUR’AN AL HAYAH
- Peserta didik datang ke sekolah sebelum pukul 06.30 WIB
- Peserta didik datang ke sekolah dalam keadaan sudah berwudhu
- Peserta didik meletakkan alas kaki di rak sepatu, tas dan alat tulis lainnya di loker masing-masing.
- Peserta didik melaksanakan sholat Dhuha, doa, dzikir Asmaul Husna / Alma’tsurot dan menghafal ayat beserta artinya
- Peserta didik yang terlambat dikenakan konsekuensi sesuai dengan peraturan yang berlaku
- Peserta didik wajib mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal pelajaran yang telah ditentukan oleh sekolah.
- Peserta didik tidak boleh jajan saat jam KBM sedang berlangsung
- Peserta didik tidak boleh meninggalkan kelas saat KBM berlangsung tanpa sepengetahuan bapak/ ibu guru yang mengajar
- Pada jam istirahat peserta didik keluar kelas dengan tertib
- Setelah jam istirahat selesai, peserta didik masuk kembali ke kelas
- Peserta didik tidak diperbolehkan jajan diluar sekolah selama jam Sekolah berlangsung.
- Guru mengevaluasi pembelajaran hari ini, mengingatkan tentang tugas, pekerjaan rumah dan kegiatan esok hari
- Pelajaran ditutup dengan do’a dan salam kepada guru, peserta didik keluar kelas
dengan tertib
- Peserta didik dijemput oleh orang tua atau orang yang diwakilkan
- Jam kepulangan :
- Kelas I s.d. II pukul 14.00 WIB
- Kelas III s.d. VI pukul 15.00 WIB
- Jika peserta didik mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, peserta didik dijemput paling lambat 15 menit setelah kegiatan ekstrakurikuler berakhir yaitu pada jam 15.00
- Penjemputan paling lambat 15 menit setelah jam kepulangan
- Perubahan penjemputan diharuskan memberitahukan guru kelas melalui telepon
- Peserta didik menghormati guru dan orang yang lebih tua
- Peserta didik menjaga sopan dan santun kepada guru, karyawan, teman dan seluruh warga sekolah
- Peserta didik bertutur kata dengan baik dan sopan
- Peserta didik ikut merawat barang inventaris dan lingkungan sekolah dengan baik
- Peserta didik membuang sampah pada tempatnya
- Peserta didik duduk ketika makan dan minum
- Peserta didik diperkenankan membawa uang jajan maksimal Rp 5.000,00 per hari dan membelanjakannya di kantin sekolah
- Setiap hari jum’at peserta didik melaksanakan infaq jum’at
- Menjenguk teman atau guru yang sakitnya lebih dari 3 hari
Melaksanakan dan memelihara 5 K dan 5 S yaitu :
- Slogan 5 K:
- Kebersihan
- Keindahan
- Keamanan
- Ketertiban
- Kekeluargaan
- Slogan 5 S
- Senyum
- Salam
- Sapa
- Sopan
- Santun
- Peserta didik yang tidak masuk sekolah karena sakit/izin harus memberitahukan kepada pihak sekolah melalui surat atau telepon, peserta didik yang tidak hadir tanpa pemberitahuan dianggap alpa.
- Bila peserta didik sakit lebih dari tiga hari, harus melampirkan Surat Keterangan Dokter.
Jika peserta didik akan meninggalkan sekolah lebih awal, orang tua/walinya harus memberitahukan kepada pihak sekolah atau wali kelas dan mengisi form perizinan dalam buku penghubung, dan didampingi orang tua/wali, peserta didik tidak diizinkan meninggalkan lingkungan sekolah pada waktu jam belajar tanpa ijin guru piket dan guru kelas.
Peserta didik mengenakan seragam sekolah sesuai dengan ketentuan
Senin : Putih putih, Rompi, kerudung putih, sabuk hitam dan dasi
Selasa : Putih hijau, kerudung putih, sabuk hitam
Rabu : Pramuka dan atribut (Topi, kacu, Sabuk pramuka dan tali utk kls 3-5)
Kamis : Batik
Jum`at : Olahraga
Catatan : a. Wajib memakai sepatu dan kaos kaki b. Peserta didik putri membawa mukena ( kelas 1-6 ) c. Membawa sandal untuk berwudhu d. Memberi nama pada semua barang milik pribadi |
- Peserta didik berkuku pendek dan bersih
- Peserta didik putra berambut pendek dan rapi
- Peserta didik putri tidak memakai perhiasan emas atau imitasi yang berlebihan
- Peserta didik tidak diperkenankan membawa alat komunikasi, gadget, hp dan barang berharga lainnya
- Peserta didik wajib menjaga kebersihan diri
- Peserta didik wajib menjaga kebersihan sekolah dan lingkungannya
- Peserta didik mencuci peralatan makannya sendiri
- Peserta didik berwudhu dengan tertib, lalu menuju ke ruangan shalat dan duduk dengan tertib
- Petugas adzan menyiapkan diri
- Melaksanakan shalat sunnah qobliyah
- Imam berdiri dan jama’ah bersiap merapihkan shaf
- Shalat dzuhur berjama’ah dengan khusyu dan tuma’ninah
- Peserta didik mengikuti dzikir dan do’a bersama
- Peserta didik yang tidak tertib saat sholat akan disuruh mengulang sholatnya
- Mendengarkan kultum singkat dari ustadz/ustadzah
- Sholat dhuha berjamaah di kelompok masing-masing
- Sholat zuhur dilakukan dimasjid bagi peserta didik yang sudah siap untuk sholat di masjid
- Peserta didik yang belum siap sholat di masjid melaksanakan sholat zuhur berjamaah di sekolah
- Peserta didik tidak diperkenankan merayakan ulang tahun di sekolah
- Peserta didik tidak membawa mainan kesekolah
- Peserta didik membawa botol minum sendiri
- Peserta didik menggunakan barang milik sendiri
- Teguran lisan
- Teguran tertulis
- Pemanggilan orang tua
- Denda
Orang tua/wali sangat diperlukan dukungannya untuk hal-hal sebagai berikut :
- Hadir tepat waktu pada acara :
- Kunjungan kelas atau open house yang akan memberi gambaran lebih jelas mengenai kegiatan di kelas selama satu tahun
- Setiap acara pementasan atau pameran
- Pertemuan dan kajian untuk orang tua/wali yang dilaksanakan oleh sekolah maupun yayasan
- Kehadiaran orang tua/wali atas permintaan kepala sekolah atau guru untuk urusan tertentu yang memerlukan keterlibatan orang tua yang tidak dapat diwakilkan orang lain.
- Konsultasi yang ingin dilakukan orang tua/wali dengan pihak sekolah atau guru harus melalui perjanjian terlebih dahulu.
- Membantu putra/putrinya untuk senantiasa menyiapkan barang-barang keperluan sekolahnya. Barang yang tertinggal dapat dititipkan ke guru piket dan diserahkan kepada anak yang bersangkutan.
- Pengantar dan penjemput hanya sampai di depan gerbang sekolah.
- Pengantar atau penjemput diharapkan berpakaian sopan dan tidak merokok di lingkungan MIQ Al-Hayah.
- Membantu putra/putrinya untuk mengunjungi tempat-tempat tertentu yang terkait dengan penugasan sekolah.
- Membantu putra/putrinya untuk dapat melaksanakan tata tertib sekolah dengan baik demi keberhasilan pendidikannya.
- Melunasi biaya pendidikan dan biaya bulanan sebelum tanggal 10 pada setiap bulan
Segala sesuatu yang belum diatur dalam peraturan tata tertib ini akan diatur kemudian.