Apa itu Perseroan Terbatas (PT) ?
Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya.
Kelebihan Perseroan Terbatas (PT) ?
Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hokum, Merupakan kumpulan modal/saham, Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya, Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas, Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi, Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas, Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS.
Dasar Hukum Perseroan Terbatas (PT) ?
- PT Tertutup (PT Biasa) berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas
- Terbuka (PT go public) berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal
- PMDN berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970
- PMA berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA
- PERSERO berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan
Adapun syarat-syarat pendirian PT berdasarkan UU No. 40/2007 ?
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih (Pasal 7 ayat 1)
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (Pasal 7 ayat 2 dan ayat 3)
- Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (Pasal 7 ayat 4)
- Modal disetor atau ditempatkan minimal 25% dari modal dasar (Pasal 32 dan Pasal 33)
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (Pasal 92 ayat 3 & Pasal 108 ayat 3)
- Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Sedangkan persyaratan material berupa kelengkapan dokumen yang harus disampaikan kepada Notaris pada saat penanda-tanganan akta pendirian adalah:
- KTP dari para Pendiri
(minimal 2 orang dan bukan suami isteri). Kalau pendirinya cuma suami isteri (dan tidak pisah harta) maka, harus ada 1 orang lain lagi yang bertindak sebagai pendiri/pemegang saham
- Modal dasar dan modal disetor.
Untuk menentukan besarnya modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor ada strateginya. Karena semua itu tergantung pada jenis/kelas SIUP yang di inginkan. Penentuan kelas SIUP bukan berdasarkan besarnya modal dasar, melainkan berdasarkan besarnya modal disetor ke kas Perseroan.
Kriterianya adalah:
- SIUP Kecil modal disetor s/d Rp. 200jt
- SIUP Menengah modal disetor Rp. 201jt s/d Rp. 500jt
- SIUP Besar modal disetor > Rp. 501jt
Besarnya modal disetor sebaiknya maksimum sampai dengan 50% dari modal dasar, untuk memberikan kesempatan bagi Perusahaan apabila sewaktu-waktu akan mengeluarkan saham dalam simpanan, tidak perlu meningkatkan modal dasar lagi. Namun demikian, boleh juga modal dasar = Modal disetor. Tergantung dari kebutuhan.
- Susunan Direksi dan komisaris serta jumlah Dewan Direksi dan Dewan Komisaris
Penting untuk diketahui, bahwa pada saat tanda-tangan akta pendirian, dapat langsung diurus ijin domisili, dan NPWP. Setelah itu bisa membuka rekening atas nama Perseroan. Setelah rekening atas nama perseroan dibuka,maka dalam jangka waktu max 1 bulan sudah harus menyetor dana sebesar Modal disetor ke rekening perseroan, utk dapat diproses pengesahannya. Karena apabila lewat dari 60 (enam puluh) hari sejak penanda-tanganan akta, maka perseroan menjadi bubar berdasarkan pasal 10 ayat 9 UU PT No. 40/2007.