E-commerce

In Info, Legal by AlhayahLeave a Comment

Apa itu E-commerce ?

Dewasa ini ada 2 hal yang menarik, pertama perkembangan di dunia melaju semakin pesat termasuk didalamnya di bidang teknologi dan informasi, dimana manusia bisa mengakses internet kapanpun dan dimanapun. Kedua masyarakat modern Ibu Kota Jakarta di era sekarang, masa dimana anda duduk sendirian dan hanya berdiam diri tidak melakukan sesuatu hal di suatu tempat kopi merupakan sesuatu yang aneh. Masa dimana masyarakat era tersebut hidup lebih konsumtif, bahkan melebihi kebutuhan Pokok, Sandang, maupun Papan mereka, dapat dibuktikan dengan tingginya transaksi perdagangan yang ada di Indonesia ini.

Transaksi perdagangan yang pada zaman dahulu hanya dapat dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli, kini dapat dilakukan oleh seluruh golongan masyarakat menggunakan koneksi internet yang sekarang kita kenal dengan Electronic Commerce atau biasa disingkat E-Commerce. Di era yang sudah semakin berkembang dan canggih ini E-Commerce bukan lagi menjadi sesuatu yang asing bagi masyarakat.

Pengertian E-Commerce itu sendiri secara singkat adalah Transaksi Perdagangan antara pembeli dan penjual secara online menggunakan internet, secara luas E-Commerce adalah aktivitas yang berhubungan dengan proses transaksi elektronik seperti transfer data elektronik, pertukaran data elektronik, sistem pengolahan data inventori yang dilakukan menggunakan internet. Ada beberapa macam E-Commerce yaitu Business to Bussiness, Bussiness to Consumer, Consumer to Consumer, Consumer to Business, Iklan Baris, dan yang terakhir Online to Offline.

Macam dan Bentuk E-commerce ?

Business-to-Business (B2B), ini umumnya dimiliki oleh suatu perusahaan, untuk memfasilitasi semua transaksi elektronik barang atau jasa yang dilakukan antar perusahaan, disebut juga online retail. E-commerce B2B menggunakan EDI (Electronic Data Interchange) dan email dalam prosesnya. EDI adalah proses transfer data yang terstruktur, dalam format standar yang disetujui, dari satu sistem komputer ke sistem komputer lainnya dalam bentuk elektronik. Contohnya adalah Bhinneka. Bhinneka adalah sebuah pelopor e-commerce di Indonesia yang menganut konsep bisnis B2B dan B2C, namun saat ini juga mulai merambah ranah marketplace atau C2C.

Business-to-Consumer (B2C), ini umumnya adalah perusahaan yang berbasis toko online yang memiliki alamat website sendiri untuk memasarkan produk – produk mereka. Barang atau jasa yang ditawarkan berasal dari perusahaan dan langsung disampaikan kepada para pembelinya. Perusahaan berbasis e-commerce B2C ini umumnya sudah cukup besar serta memiliki permodalan dan sumber daya yang cukup besar untuk menjalankan bisnisnya dan mengelola situsnya. Contohnya adalah: Berrybenka, Bhinneka, dan Lazada.

Consumer-to-Consumer (C2C), e-commerce bertindak sebagai platform atau online marketplace seperti halnya ‘pasar’ dalam system jual – beli tradisional. Umumnya, dalam e-commerce C2C para penjual menawarkan produk yang ia jual kepada para calon konsumennya dan jika mereka tertarik, mereka harus mentransfer uang sebagai sarana pembayaran ke rekening bersama (escrow). Contoh e-commerce jenis C2C ini adalah Bukalapak dan Tokopedia.

Consumer-to-Business (C2B), adalah jenis e-commerce dimana sekelompok besar individu menyediakan layanan jasa atau produk mereka bagi perusahaan yang mencari produk ataupun jasa yang mereka tawarkan tersebut. Contohnnya adalah di website www.istockphoto.com.

Iklan Baris, website yang mempertemukan antara penjual dan para calon pembelinya yang sedang mencari barang bekas ini adalah salah satu contoh e-commerce jenis iklan baris yang ada di Indonesia. Disini, mereka menyediakan informasi seperti spesifikasi barang, lokasi, dan kontak dari si penjual yang dapat dihubungi. Contoh iklan baris lainnya adalah website Kaskus.

Online to Offline (O2O), Jenis e-commerce ini merupakan integrasi dari perbelanjaan online dan offline. Dengan menjual berbagai produk barang dan jasa secara online atau melalui website, produk tersebut dapat diambil oleh konsumen secara offline atau melalui toko fisik. Misalnya saat kita berbelanja melalui www.bhinneka.com, kita dapat mengambil produknya melalui gerai terdekat. Selain itu, beberapa perusahaan seperti Groupon, Uber, dan Airbnb, turut mengaplikasikan e-commerce jenis O2O ini.

Dampak Positif dan Negatif E-commerce ?

Dampak Positif E-Commerce adalah untuk memperjualkan suatu produk kita tidak perlu lagi untuk membuka sebuah toko atau kantor seperti zaman dahulu kala, kita cukup memasarkan barang produksi kita secara online menggunakan internet, yang bisa diakses oleh calon pembeli kapan pun dan dimana saja menggunakan internet. Sedangkan dampak negatifnya pertama adalah sering terjadinya penipuan saat transaksi jual beli online, terkadang barang yang tak kunjung sampai disisi lain transaksi uang oleh pembeli sudah terjadi, demikian sebaliknya atau barang tidak sesuai dengan informasi yang tersedia.

Leave a Comment